Jumat, 26 November 2010

Kalimat Ambigu

Ambiguitas atau ketaksaan makna atau kegandaan makna dapat terjadi
pada tingkat fonetik, leksikal, dan gramatikal.  Kalimat ambigu akan sulit
dipahami oleh orang yang mengalami gangguan hemisfer kanan dan akan
sulit diproses oleh orang yang memiliki kapasitas kerja memori yang
rendah. Dari sisi psikolinguistik, ambiguitas dipengaruhi proses pemahaman
terhadap ujaran, yaitu kalimat yang ambigu memerlukan waktu lebih lama
untuk dipahami. Ambiguitas dapat dihindarkan melalui konteks (situasi dan
kalimat), pemberian penanda batas (leksikal, unsur prosodi berupa jeda,
tanda baca), dan kecermatan struktur gramatikal dengan memerhatikan
fitur-fitur semantik kata.
 


Ambiguitas dalam Psikolinguistik



A.  Pendahuluan
Ambiguitas atau ketaksaan  makna  adalah gejala dapat terjadinya
tafsiran lebih dari satu makna. Hal ini dapat terjadi baik dalam ujaran lisan
maupun tulisan.  Tafsiran lebih dari satu ini dapat menimbulkan keraguan
dan kebingungan dalam mengambil keputusan tentang makna yang
dimaksud. Ujaran seperti  Anak istri lurah cantik  dapat menimbulkan
kebingungan, apakah maksudnya anak dan istri lurah yang cantik? ataukah
anak, istri, dan lurah semuanya cantik?  Begitu pula dengan kalimat Ini bisa.
Kita tidak tahu apakah bisa di sini berarti racun atau dapat.

B.  Jenis Ambiguitas
Ullmann (dalam Pateda, 2001: 202; Djajasudarma, 1999: 54) membagi
ambiguitas menjadi tiga tipe utama, yaitu ambiguitas tingkat fonetik, tingkat
leksikal, dan tingkat gramatikal.
1.  Ambiguitas tingkat fonetik
Ambiguitas  tingkat fonetik  timbul akibat membaurnya bunyi-bunyi
bahasa yang diujarkan, kadang karena kata-kata yang membentuk kalimat
diujarkan terlalu cepat sehingga orang menjadi ragu akan makna kalimat 

yang diujarkan (Pateda, 2001: 202),  seperti tampak pada contoh  dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris berikut:
(1)    beruang /beruaN/  ‘mempunyai uang’ atau ‘nama binatang’
(2)    /bukanaNka/  bukan angka, buka nangka, bukan nangka
(3)    a near ’ginjal’ – an ear ‘telinga’
Ambiguitas ini berhubungan dengan keraguan kita terhadap bunyi
bahasa yang kita dengar. Kadang-kadang karena ragu-ragu, kita
mengambil keputusan yang keliru.
2.  Ambiguitas tingkat leksikal
Ambiguitas tingkat leksikal adalah macam ambiguitas yang
disebabkan oleh bentuk leksikal yang dipakai (Dardjowidjojo, 2005: 76). Hal
ini berkaitan dengan makna yang dikandung setiap  kata yang dapat
memiliki lebih dari satu makna atau mengacu pada sesuatu yang berbeda
sesuai lingkungan pemakaiannya, sebagaimana tampak pada contoh-
contoh berikut:
(4)    Ini bukunya. 
(5)    Masing-masing mendapat satu kursi.
(6)    He was shot near the bank. 
Pada (4)  kata  buku  dapat mengandung makna  lebih dari satu, sehingga
pada kalimat tersebut tidak jelas  yang manakah  makna  buku  dimaksud.
Begitu pula halnya pada (5)  dan (6),  kata  kursi  dan  bank  dapat 

mengandung  lebih dari satu makna dan pada kedua kalimat tersebut  tidak
ada kejelasan makna apa yang dimaksud.
3.  Ambiguitas tingkat Gramatikal
Ambiguitas ini muncul pada tataran morfologi dan sintaksis
(Djajasudarma, 1999: 55). Pada tataran morfologi ambiguitas muncul dalam
pembentukan kata secara gramatikal, misalnya kata Pemukul (peN + pukul)
yang bermakna ganda ‘orang yang memukul’ atau ‘alat untuk memukul’.
Dalam bahasa Inggris prefiks  in-  yang mengakibatkan makna ‘into, within,
towards, upon’, pada bentuk  indent  (*in + dent)  bermakna ‘memasukkan’
atau ‘lekuk’.  
Pada tataran sintaksis ambiguitas muncul pada frasa, klausa, dan
kalimat. Tiap kata yang membentuk frasa atau kalimat itu telah jelas, tetapi
dalam pengombinasiannya dapat memiliki tafsiran lebih dari satu
pengertian.  Frasa  orang tua  dapat bermakna ‘orang yang tua’ atau ‘ibu-
bapak’. Dalam kalimat  I met a number of old friends and acquitances
apakah kata  old  hanya mengacu pada  friends  ataukah pada  friends  dan
acqutances, hal ini merupakan suatu tafsiran ganda. 
Gleason dan Ratner (1998, dalam Dardjowidjojo, 2005: 77) membagi
ambiguitas gramatikal menjadi dua macam, yaitu:
a.  Ambiguitas sementara (local ambiguity), yaitu fungsi sintaktik suatu
bentuk leksikal berstatus ambigu sampai pada suatu saat di mana kita 

memperoleh kata-kata tambahan yang mengudari (disambiguate)
ambiguitas itu. Contoh:
(7)    The horse raced past the barn fell.
Sebelum mendengar kata  fell, kata  raced diduga  sebagai predikat  the
horse  karena urutan  NP-VP  maka  V  merupakan predikat  NP.
Interpretasi pertama kita adalah bahwa kuda itu berlari melewati
kandang. Namun, begitu mendengar verba  fell  jelaslah bahwa
predikatnya bukan  raced, tetapi  fell. Dengan demikian kalimat tersebut
tidak lagi ambigu setelah munculnya verba fell.
b.  Ambiguitas abadi (standing ambiguity), yaitu kalimat yang tetap ambigu
walaupun telah sampai pada kata terakhir. Contoh:
(8)   The shooting of the hunter was terrible.
(9)   Old men and women went to town.
Pada kalimat-kalimat tersebut tetap ada dua tafsiran makna untuk
masing-masing kalimat walaupun kalimat tersebut telah berakhir.

C.  Ambiguitas dari Segi Neurologi dan Psikologi
Faktor neurologis merupakan faktor yang juga sangat penting dalam
penguasaan bahasa. Proses berbahasa ini dikendalikan oleh otak yang
merupakan pengatur dan pengendali gerak semua aktivitas manusia.
Bagian otak manusia yang menangani fungsi bahasa disebut korteks
selebral, yang terdiri dari dua bagian, yaitu hemisfer kiri dan kanan. Kedua 

hemisfer ini dihubungkan oleh korpus kalosum yang mengintegrasikan dan
mengkoordinasikan kerja kedua hemisfer tersebut. 
Pada mulanya, melalui berbagai penelitian dan tes  yang dilakukan
para ahli  (Wada, Kimura, dll), dinyatakan bahwa hemisfer kiri bertanggung
jawab  dalam pengelolaan bahasa. Namun, perkembangan terakhir
menunjukkan bahwa hemisfer kanan pun turut bertanggung jawab dalam
penggunaan bahasa walaupun tidak seintensif hemisfer kiri. Hal ini didapati
pada orang-orang yang terganggu hemisfer kanannya, yaitu antara lain
kemampuan mengurutkan peristiwa sebuah cerita menjadi kacau,
kesukaran menarik inferensi, kesukaran memahami metafora atau
sarkasme, dan tidak dapat memahami kalimat yang ambigu  (lihat
Dardjowidjojo, 2005: 212-213). Dari uraian tersebut tampak bahwa kesulitan
mendeteksi kalimat yang ambigu dapat berkaitan dengan faktor neurologis,
terutama hemisfer kanan. Pada kondisi otak yang normal (kedua hemisfer
tidak mengalami kerusakan) ambiguitas berkaitan dengan  kerja  memori
leksikal manusia. Angela D. Friederici (dari Max Planck Institute of Cognitive
Neuroscience) menyatakan bahwa kalimat yang ambigu akan sulit diproses
oleh orang yang memiliki kapasitas kerja memori yang rendah.
Dari  sudut psikolinguistik,  ambiguitas dipengaruhi oleh komprehensi
yang berkaitan dengan pemahaman atas ujaran.  Pemahaman terhadap
kalimat yang ambigu memerlukan waktu yang lebih lama untuk diproses.
Hal ini terjadi karena pendengar menerka makna tertentu, tetapi ternyata 

terkaan itu  tidak benar  sehingga  harus mundur kembali untuk memroses
ulang seluruh interpretasi dia (Dardjowodjojo, 2005: 76). 
Berbagai penelitian telah dilakukan antara lain oleh MacKay (1966),
Foss (1970),  dan  Garret (1970) yang membuktikan bahwa ambiguitas
berpengaruh terhadap pemahaman. Melalui analisis  Reaction Times  (RT)
terhadap kalimat ambigu didapati hasil bahwa kalimat ambigu
memperlambat proses pemahaman dibandingkan dengan  kalimat yang
tidak ambigu.  Foss dan Jenkins (1973) bahkan mengaitkan proses
pemahaman terhadap kalimat ambigu ini dengan konteks yang netral dan
bias, seperti tampak pada tabel berikut (dalam Foss, 1978: 123):
Context
Sentence  Type
  Ambiguous   Unambiguous 

Netral
The merchant put his straw
beside the machine.
RT = 564
The merchant put his oats
beside the machine.
RT = 525

Biased
The farmer put his straw beside
the machine.
RT = 549
The farmer put his oats beside
the machine.
RT = 513

RT: msec

D.  Pemecahan Masalah Ambiguitas
Dalam berbagai macam ambiguitas mana pun, yang memegang
peranan sangat penting adalah konteks. Dari konteks itulah kita dapat
menentukan makna yang dimaksud (lihat Dardjowodjojo, 2005: 78; Chaer, 

2003: 288) sehingga ambiguitas dapat  dihilangkan.  Konteks ini dapat
berupa konteks situasi sehingga pada kalimat (6),  bila konteksnya adalah
transaksi uang, maka bank kemungkinannya merujuk pada tempat simpan-
menyimpan uang. Bila konteksnya polisi brutal yang mengejar-ngejar
pemburu,  maka kalimat (8) mungkin berarti penembakan terhadap si
pemburu, bukan kualitas tembakan si pemburu itu. 
Selain konteks situasi seperti contoh di atas, konteks kalimat pun
dapat menghilangkan ambiguitas. Misalnya, bila kalimat (5) diujarkan “Pada
pemilihan anggota dewan masing-masing  partai  mendapat satu kursi”
jelaslah acuan makna kursi dalam kalimat itu, yaitu kedudukan.
Pemberian penanda batas dapat pula menghindarkan ambiguitas,
antara lain penanda batas:
1.    Leksikal, seperti pada contoh berikut:
(10) Guru baru datang
a. Guru baru itu datang
b. Guru itu baru datang
2.  Unsur prosodi berupa jeda (dalam ragam lisan), sehingga klausa (10)
menjadi:
c. Guru baru // datang
d. Guru // baru datang
Begitu pula dengan kalimat bahasa Inggris  They are broiling hens
yang melalui jeda  dalam  pengucapan dapat dipahami maksudnya  apakah
They // are broiling // hens  ataukah  They are // broiling hens. Namun, 

terdapat pula  struktur gramatikal  yang ambiguitasnya tidak  dapat diatasi
melalui jeda seperti dalam kalimat bahasa Inggris berikut:
(11)   The chicken is ready to eat.
Untuk menghindarkan ambigu, kalimat tersebut dapat diparafrase (cara
leksikal) sebagai berikut:
a. The chicken is ready to eat (something).
b. The chicken is ready to be eaten.
3.  Tanda baca (dalam ragam tulis), misalnya:
(12)  Buku sejarah baru
a. Buku-sejarah baru (Yang baru adalah buku sejarah)
b. Buku sejarah-baru (Buku tentang sejarah baru)
Ambiguitas  pun  dapat  dihindarkan melalui kecermatan struktur
gramatikal termasuk pula  dengan memperhatikan fitur-fitur semantik kata
(leksem). Sebagai contoh, ambiguitas frasa dari C.A. Mess (dalam Chaer,
2003: 289):
(13)  Lukisan Yusuf
Struktur frasa tersebut memiliki interpretasi:
(a) Lukisan itu milik Yusuf.
(b) Lukisan itu karya Yusuf.
(c)  Lukisan itu menampilkan wajah Yusuf.
Interpretasi-interpretasi tersebut muncul karena fitur-fitur makna inheren
yang dimiliki leksem Yusuf, yaitu:  

-  [+manusia] yang berpotensi [+pemilik] sehingga menimbulkan
interpretasi (a)
-  [+pelaku] yang memunculkan interpretasi (b)
-  [+objek] yang memunculkan interpretasi (c).

E.  Penutup
Ambiguitas dapat terjadi  pada  tingkat fonetik (pengujaran yang terlalu
cepat), leksikal (setiap kata dapat memiliki lebih dari satu makna), dan
tingkat gramatikal (pada tataran morfologi dan sintaksis).
Dari sisi neurologi, kalimat ambigu akan sulit dipahami oleh orang yang
mengalami  gangguan hemisfer kanannya. Pada kondisi otak yang tidak
mengalami gangguan, kalimat ambigu akan sulit diproses oleh orang yang
memiliki kapasitas kerja memori yang rendah.
Menurut psikolinguistik, ambiguitas dipengaruhi oleh proses
pemahaman terhadap suatu ujaran. Kalimat yang ambigu memerlukan
waktu yang lebih lama untuk dipahami dibandingkan dengan kalimat yang
tidak ambigu.  
Ambiguitas dapat dihindarkan antara lain melalui konteks (situasi dan
kalimat), pemberian penanda batas (leksikal, unsur prosodi  berupa jeda,
tanda baca), dan kecermatan struktur gramatikal dengan memerhatikan
pula fitur-fitur semantik kata. 

Pustaka Acuan

Aminuddin. 2003.  Semantik. Pengantar Studi tentang Makna. Bandung:
Sinar Baru Algensindo.
Chaer, Abdul. 2003. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
__________ . 2003. Psikolinguistik. Kajian Teoretik. Jakarta: Rineka Cipta.
Dardjowidjojo, Soenjono.  2005.  Psikolinguistik. Pengantar Pemahaman
Bahasa Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Djajasudarma, T. Fatimah. 1999.  Semantik 1. Pengantar ke Arah Ilmu
Makna. Bandung: Refika.
Foss, Donald J. dan Hakes, David T. Tanpa tahun.  Psycholinguistics. An
Introduction to The Psychology of Language. New Jersey:
Prentice-Hall.
Lyons, John. 1983. Semantics. Volume 2. Cambridge: Cambridge University
Press.
Pateda, Mansoer. 2001. Semantik Leksikal. Jakarta: Rineka Cipta.
http://theses.lub.lu.se/archive/2006/04/27/JohannaFrojmark.pdf.  Diakses  tgl
8 Oktober 2007.
http: //www.Cos.Cam.ac.uk/Psycho.pdf. Diakses  8 Oktober 2007.
http://www.linguist.org.cn/doc. Diakses 8 Oktober 2007.








 

Bentuk_Bentuk badan Usaha

BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA : NIA DUMARIS SARAGIH
NPM : 010600027
KELAS : A



INSTITUT MANAJEMEN TELKOM
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
JENIS – JENIS BADAN USAHA di INDONESIA :
1. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[ Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
• Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
• Kemandirian.
• Pendidikan perkoprasian.
• kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.





Logo Gerakan Koperasi Indonesia

Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.


2. BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia :
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.


Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
• memberikan pelayanan kepada masyarakat
• merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
• status karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
3.BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.